Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Daerah

Kepala Desa Ulak Lebar Digugat PMH Diduga Abaikan Putusan Pengadilan 

badge-check


					Kepala Desa Ulak Lebar Digugat PMH  Diduga Abaikan Putusan Pengadilan  Perbesar

Wartasumsel.co.id- Lahat, Sumsel – Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, kembali menghadapi gugatan perdata. Kali ini, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan oleh warganya, Muhammad Safe’i, S.E., M.M. Gugatan ini diajukan karena sang Kepala Desa diduga menolak untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah

Sengketa ini bermula saat Muhammad Safe’i mengajukan permohonan informasi publik pada Juli 2024. Ia meminta salinan dokumen resmi desa dari tahun 2018 hingga 2023, yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi anggaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa, serta dokumen pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kepala Desa Ulak Lebar.

Padahal, baik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang sudah memutuskan secara tegas bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan kepada publik.

Putusan yang sudah inkrah wajib dihormati. Membangkang terhadap putusan pengadilan sama saja meruntuhkan kewibawaan hukum,” kata Hasrul, S.H., kuasa hukum penggugat, Selasa (2/9/2025).

“Karena itu, kami menempuh gugatan PMH di Pengadilan Negeri Lahat.”ujarnya

Sikap Kepala Desa ini turut menuai sorotan dari berbagai pihak. Tokoh masyarakat sekaligus aktivis, Iwan, menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Jika Kepala Desa menolak menyerahkan dokumen meskipun sudah ada putusan pengadilan, berarti ia menutup akses masyarakat terhadap hak konstitusionalnya. Ini jelas merugikan publik dan mencederai prinsip transparansi,” ujar Iwan.

Keresahan juga dirasakan oleh warga Desa Ulak Lebar lainnya, Ujang Meriansyah, yang merasa pengelolaan dana desa tertutup. “Sebagai warga, kami hanya ingin tahu ke mana dana desa digunakan. Kalau terbuka, masyarakat tenang. Tapi kalau ditutup-tutupi, wajar kalau timbul kecurigaan,” katanya.

“Karena itu, kami mendukung gugatan ini agar pengelolaan desa lebih transparan,” tambahnya.
Dalam gugatan ini, Muhammad Safe’i tidak hanya menuntut agar Kepala Desa melaksanakan putusan Komisi Informasi dan PTUN, tetapi juga meminta ganti rugi. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp35 juta, ganti rugi material Rp1 miliar, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari untuk setiap keterlambatan penyerahan dokumen.
“Ini bukan semata-mata persoalan pribadi penggugat, melainkan menyangkut prinsip fundamental.

Hak atas informasi adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus hadir menegakkan hukum dan memastikan keterbukaan publik berjalan hingga ke tingkat desa,” pungkas Hasrul.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop

4 Januari 2026 - 01:53 WIB

Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan

1 Januari 2026 - 19:27 WIB

Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan

1 Januari 2026 - 19:16 WIB

GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel

17 Desember 2025 - 10:49 WIB

24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik

17 Desember 2025 - 01:18 WIB