Menu

Mode Gelap
PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

Daerah

LSM CIC Sumsel dan Warga Angkat Bicara, Terkait Pengerjaan Drainase di Kelurahan Talang Betutu

badge-check


					LSM CIC Sumsel dan Warga Angkat Bicara, Terkait Pengerjaan Drainase di Kelurahan Talang Betutu Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id —Pengerjaan Proyek Drainase atau Pembuatan Saluran Air di Jalan HM Yusuf Senin RT 05 RW 02. Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, hingga kini masih berlangsung.

Proyek yang diduga ‘proyek siluman’ itu, lebih kurang sudah  17 hari, tetapi pihak kontraktor belum memasang papan informasi.

Dimana Pengawasan dari dinas terkait yang membidangi proyek tersebut, seakan Tutup Mata,

Sebelumnya, media Ini telah menerbitkan berita dengan judul , Lagi-Lagi Diduga, Proyek Siluman Pengerjaan Drainase di Kelurahan Talang Betutu Kangkangi UU KIP, namun sisepelekan oleh pihak kontraktor.

Sebenarnya, keberadaan Papan Informasi Proyek merupakan Implementasi Azas Transparansi, sehingga masyarakat ikut serta nengawasi yang telah diamanat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Setiap Kegiatan Fisik Dari Uang Negara. Wajib Memasang Papan Tanda Pengenal Atau Papan Informasi Proyek. Karena Telah Memuat Kegiatan, Yaitu : Lokasi Pekerjaan, Nama Kegiatan, Nomor  SPK, Volume, Tahun Pelaksanaan, Sumber Anggaran, Nilai Pagu Anggaran Serta Pelaksana. Sehingga Masyarakat Ikut Mengawasi Proyek Tersebut, Karna Milik Negara Bearti Dibiayai dari Uang Rakyat.

Akan Tetapi Undang-Undang Serta Peraturan dibuat Oleh Pemerintah Tersebut, diKangkangi Oleh Pelaksana dan Dinas Terkait. Sehingga Pengerjaan Drainase Tersebut, Mendapat Sorotan dan Komentar Masyarakat.

“Sepertinya, Pengerjaan Drainase Atau Pembuatan Saluran Air Tersebut. Anggarannya Berasal dari Uang Pribadi, Karena Tidak Ada Plang Papan Nama di Lokasi Proyek”, Ucap. AD ( 35 THN ).

Lanjutnya, kami tidak bodoh. Pengerjaan drainase tersebut, pihak kontraktor sengaja mengelabui agar pengerjaan proyek  luput dari pengawasan publik.

“Supaya Nantinya Mendapatkan Keuntungan Yang Lebih Besar. Tegasnya, Mana Fungsi Pengawasan Dari Dinas Terkait”, ucapnya. Sabtu (7-12-2024).

Sementara itu, Herman Sangkut, S. Sos, sekretaris LSM Central Investigation Of Corruption ( CIC ) Sumatera Selatan, saat mendapat Informasi terkait proyek tersebut, turun ke lokasi.

Dia mengatakan, sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kontraktor proyek tersebut yang menghindar memasang papan nama proyek.

“kami akan kroscek ke dinas terkait, untuk memastikannya, selanjutnya setelah itu kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)”, jelasnya di lokasi proyek pada Sabtu (7/12/2024). (amz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Trending di Banyuasin