Menu

Mode Gelap
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H , Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H , Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H , Mohon Maaf Lahir dan Bathin Bupati OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa untuk Cegah Penyelewengan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Daerah

Pekerjaan Jalan Cor Beton Tanpa Papan Nama Proyek, Diduga “Proyek Siluman”, LSM Permak Angkat Bicara

badge-check


					Pekerjaan Jalan Cor Beton Tanpa Papan Nama Proyek, Diduga “Proyek Siluman”, LSM Permak Angkat Bicara Perbesar

 

OKI, Wartasumsel.co.id — Pengerjaan Jalan cor beton tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Sabtu (19/10/24).

Bentuk pelanggaran pengerjaan tersebut karena pihak kontraktor tidak membuat papan nama proyek, tidak mencantumkan isi volume kerja dan nomor kontrak serta sumber dana pengerjaan proyek tersebut.

Hasil dari pantauan Media WARTA SUMSEL.CO.ID Dilapangan, Sabtu(19/10/24) dilokasi pengerjaan proyek yang dilaksanakan dari desa Ulak Depati menuju Pulau Layang tidak melihat plang pekerjaan pembuatan jalan cor beton yang seharusnya ada, selaku kontraktor pelaksana kerja terlihat sangat janggal di mana volume pengerjaan pembangunan proyek serta sumber dana dan nomor kontrak tidak ada terpasang di sekitar area lokasi proyek jalan cor beton tersebut.

Pekerjaan ini berlokasi di Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya pasalnya proyek tersebut dibiayai dengan angaran negara tetapi tidak diketahui dari mana sumber dana serta nilai volume yang tidak dicantumkan di plang proyek sehingga terkesan mengabaikan prinsip transparansi.

Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dalam hal ini PPTK ataupun pengawas proyek jalan cor beton diharapkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek-proyek yang telah berjalan di wilayah OKI agar pengerjaan proyek tersebut tidak lari dari bestek yang sudah ditetapkan, karna jalan cor beton tersebut kuat dugaan terindikasi korupsi.

Saat awak media meminta keterangan salah satu warga sekitar.yang tidak mau disebutkan namanya bahwa dari awal mulai pekerjaan jalan cor beton tersebut memang tidak ada papan plang proyek, karena rumahnya berada di depan jalan cor beton yang dibangun tersebut jadi dia tahu, jelasnya.

Sementara itu baik pihak pekerja maupun kontraktor pelaksana kerja tidak dapat dimintai keterangan terkait pemasangan plang proyek jalan cor beton yang dinilai janggal karena tak seorangpun pekerja di lokasi proyek yang bisa memberikan keterangan.

Kemudian awak media menemui yang mengaku dirinya pelaksana lapangan, papan proyeknya ada di posko sana, ucapnya singkat.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Hernis angkat bicara, sangat disayangkan proyek milyaran rupiah jika tidak dipasang papan proyek, pertanyaan besar bagi kita ada apa.?

Menurut data yang kami ketahui pembangunan proyek tersebut nama paket pekerjaan rekonstruksi jalan Ulak Depati Pulau Layang, dana bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Nilai total HPS Rp.9.999.995.000.00. Tahun anggaran 2024.

Adapun lingkup pekerjaan
Devisi 1. Umum -Mobilisasi -keselamatan dan kesehatan kerja

Divisi 3. Pekerjaan tanah dan geosentetik -timbunan pilihan dari sumber galian.

Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat. Pembukaan akses-akses dan mendukung keterhubungan wilayah dilaksanakan dengan pembangunan jalan.

Pembangunan jalan juga dilakukan untuk memperpendek jarak tempuh dari suatu tempat ke tempat lain sehingga mempercepat waktu tempuh dan pada akhirnya akan menghemat biaya operasional kendaraan. Selain itu pekerjaan jalan juga mencakup pekerjaan peningkatan Jalan baik dalam bentuk pemeliharaan jalan ataupun rekonstruksi jalan yang tujuannya adalah mempertahankan nilai kemantapan jalan sehingga dapat dengan nyaman dilalui oleh pengguna jalan seperti halnya rekonstruksi jalan Ulak Depati Pulau layang merupakan salah satu kegiatan penanganan jalan yang dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum dan penata ruangan (DPUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam kegiatan rekonstruksi Jalan Tahun Anggaran 2024 yang bertujuan untuk menunjang kelancaran aksesibilitas memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan mendukung pergerakan serta pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan adanya kegiatan pekerjaan ini diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas.

Kami selaku LSM PERMAK Akan menurunkan tim investigasi kelapangan jika ditemukan adanya indikasi korupsi tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Dinas terkait agar melakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek tersebut. (Nop)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

22 Maret 2025 - 13:33 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

22 Maret 2025 - 13:30 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

22 Maret 2025 - 13:27 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

22 Maret 2025 - 13:18 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

22 Maret 2025 - 13:16 WIB

Trending di Daerah