Menu

Mode Gelap
DPRD OKI Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pelantikan Bupati Wakil Bupati OKI Terpilih KUASA HUKUM ASTA TOLAK ADANYA MENGGERAKKAN ASN DI PILKADA BANYUASIN KUASA HUKUM HBA HENNY MEMINTA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUSKAN PSU DAN DISKUALIFIKASI PASLON JM ARIFAI DI PILKADA EMPAT LAWANG Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan Gugat KPU Ogan Ilir di MK Ruko 2 Lantai Disegel KPK, Apakah Ada Kaitannya dengan Dugaan Kasus Korupsi Dispora OKI?  Saldo Dana Nasabah BRI Lenyap, Nasabah Mengadu Ke Badan  Perlindungan Konsumen Nasional

Nasional

Tanggapan Pengamat, Akademisi, Pimpinan Parpol dan Aktivis Terhadap Keputusan MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Capres-Cawapres

badge-check


					Tanggapan Pengamat, Akademisi, Pimpinan Parpol dan Aktivis Terhadap Keputusan MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Capres-Cawapres Perbesar

Tanggapan Pengamat, Akademisi, Pimpinan Parpol dan Aktivis Terhadap Keputusan MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Capres-Cawapres

*Dr.Ardiyan Saptawan*
Pengamat Politik Fisip Unsri

Keputusan MK tsb sangat baik utk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia, karena keputusan tsb bisa menghindari ancaman kartel yg dikenal dalam ilmu politik dg nama “Kleptocracy” yaitu negara yg dikuasai oleh sekelompok mafia yg berniat mengendalikan kekuasaan dan menguras kekayaan negara.
Ancaman tsb mulai terlihat dg adanya kotak-2 kosong di beberapa daerah dalam pilkada karena sudah terkuasainya beberapa daerah oleh sekelompok orang atas nama parpol setempat sehingga mengusung hanya 1 pasangan, padahal hakekat adanya partai politik adalah untuk menyalurkan berbagai macam aspirasi rakyat, bukan menyatukan aspirasi. Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi penguasaan kedaulatan rakyat oleh sekelompok orang.
Di pihak lain kita bisa melihat saat ini semakin banyaknya korupsi yg dilakukan oleh para elit negara.
Meskipun demikian, keputusan MK yg menghapuskan presiden treshold harus disikapi dengn kehati-hatian. Karena keputusan ini juga mengandung resiko yaitu semakin banyaknya calon-calon yang akan muncul. Hal ini dapat menyebabkan rentan konflik di tingkat grass roots. Untuk mengantisipasi konflik yg akan muncul, maka sebaiknya dibuat regulasi pelaksanaan yg berorientasi kepada kepada “Persatuan Indonesia” dengan berpedoman kepada “meskipun berbeda tetapi tetap satu” (Bhinneka Tunggal Ika).

*Dr. Ade Indra Chaniago*
Pengamat Politik Stisispol Chandradimuka

Tidak ada guna Keputusan MK yang menghapus ambang batas 20% pencalonan Capres Cawapres, bila Sistem Partai Politik tidak dibenahi, karena akan terjadinya Transaksional dan Absolutisme Parpol serta Demokrasi yang ugal ugalan

*Jay Marta*
Ketua DPW Partai PRIMA

Keputusan MK sangat bagus, Saya Sangat Apresiasi terhadap keputusan tersebut dan siapapun memiliki peluang untuk mencalonkan diri dan berkompetisi, Kami dari Partai PRIMA akan membahas ini pada Kongres nanti

*Dr. Joncik Muhammad*
Sekretaris DPW PAN Sumsel

Keputusan MK ini akan memberikan kesempatan kepada semua partai utk biso mengusung calonnyo masing masing, saya sangat apresiasi keputusan tersebut

*Ki Edi Susilo*
Aktivis

Saya sepakat terhadap keputusan MK tersebut karena ini adalah bentuk sebuah Demokrasi dan rakyat akan dihadapkan dengan pilihan yang banyak untuk dipilih sesuai keinginan rakyat

*Muhammad Ali*
Aktivis 98, Jurnalis, Analis Ekonomi Politik

Keputusan MK Saya Apresiasi tetapi keputusan ini harus dibarengi dengan pembenahan terhadap Sistem Partai Politik, bila tidak dilakukan pembenahan terhadap sistem Partai Politik akan sia sia belaka akan tetap terjadinya Transaksional dan Partai Partai yang berkuasa dan memiliki uang banyak akan tetap mendominasi dalam menentukan calon calon yang akan diusung, karena kerusakan dalam berdemokrasi ini dimulai elit elit Partai Politik. (alp)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD OKI Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pelantikan Bupati Wakil Bupati OKI Terpilih

11 Januari 2025 - 00:40 WIB

KUASA HUKUM ASTA TOLAK ADANYA MENGGERAKKAN ASN DI PILKADA BANYUASIN

10 Januari 2025 - 09:34 WIB

KUASA HUKUM HBA HENNY MEMINTA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUSKAN PSU DAN DISKUALIFIKASI PASLON JM ARIFAI DI PILKADA EMPAT LAWANG

10 Januari 2025 - 09:20 WIB

Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan Gugat KPU Ogan Ilir di MK

8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Saldo Dana Nasabah BRI Lenyap, Nasabah Mengadu Ke Badan  Perlindungan Konsumen Nasional

8 Januari 2025 - 04:05 WIB

Trending di Daerah