Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Ogan Komering Ilir

Warga OKI Minta Bantuan ke Dedi Mulyadi, BNNK: Rehabilitasi Narkoba Bisa di Kayuagung, Gratis!

badge-check


					AKBP H. Gendi Marzanto, SH, MH, Perbesar

AKBP H. Gendi Marzanto, SH, MH,

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Sepasang suami istri asal Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, viral di media sosial setelah diketahui mendatangi Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan, Bandung.

Kedatangan mereka bersama putranya itu rupanya untuk meminta bantuan kepada Dedi Mulyadi agar sang anak yang masih duduk di bangku kelas 10 SMK jurusan teknik perbengkelan dapat dimasukkan ke barak militer. Alasannya, anak tersebut disebut telah kecanduan narkoba.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI, AKBP H. Gendi Marzanto, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat OKI tidak perlu jauh-jauh mencari tempat rehabilitasi ke luar daerah. BNNK OKI yang berkantor di Kayuagung siap memberikan layanan rehabilitasi gratis bagi pengguna narkoba.

“Untuk rehabilitasi narkoba, silakan datang langsung ke kantor BNNK OKI. Kami siap membantu. Yang bersangkutan akan kami asesmen terlebih dahulu untuk menentukan tingkat ketergantungannya, apakah cukup dengan rawat jalan atau harus rawat inap,” ujar Gendi, Jumat (30/5).

Ia menegaskan bahwa penanganan pecandu narkoba berbeda dengan kenakalan remaja biasa karena terdapat tahapan dan perlakuan khusus dalam proses penyembuhannya.

“Penanganan melibatkan proses detoksifikasi, terapi perorangan, terapi kelompok, hingga konseling. Ini lebih efektif dalam menangani pengguna zat terlarang dibanding hanya pendekatan disiplin militer,” jelasnya.

Gendi juga menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pengguna narkoba yang secara sukarela datang untuk rehabilitasi tidak akan dikenakan sanksi pidana.

“Pemakai yang menyerahkan diri untuk rehabilitasi tidak dipenjara. Negara yang menanggung biaya perawatannya,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2024, BNNK OKI mencatat telah merehabilitasi 37 orang penyalahguna narkoba. Sebanyak 30 orang menjalani rawat jalan di BNNK OKI, sementara 7 orang lainnya dirujuk untuk rawat inap ke Balai Rehabilitasi BNN.

BNNK OKI juga aktif menjalankan berbagai program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui Program Remaja Sebaya yang pada 2024 ini dilaksanakan di lima sekolah, yaitu SMPN 1 Kayuagung, SMPN 5 Kayuagung, SMPN 6 Kayuagung, SMP IT Bina Insani, dan MTS Manbaul Ulum Islamiyah.

Selain itu, sosialisasi bahaya narkoba juga digencarkan ke berbagai kalangan, termasuk sekolah tingkat SMA/SMK, desa, dinas, kelurahan, kecamatan, serta perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten OKI.

“BNNK OKI memiliki asesor dan konselor tersertifikasi yang mampu menentukan metode penanganan terbaik sesuai kondisi pengguna,” pungkas Gendi.(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM KRAK Sumsel dan Masyarakat Geruduk ATR/BPN RI, Desak Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Berat PT Melania/Samrock

8 Desember 2025 - 19:41 WIB

“Plasma Tak Pernah Ada, HGU Kedaluwarsa: PT Melanial dan Kegagalan Negara Melindungi Rakyat”

1 Desember 2025 - 00:55 WIB

Ali Pudi Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Program SERASI dan Korpri yang Diduga Melibatkan Bupati Banyuasin H. Askolani ke KPK

27 November 2025 - 11:16 WIB

LSM KRAK Akan Demo ke Kemenkeu dan Setpres, Soroti Belanja Rehab Rumdis Pejabat OKI di Tengah Devisit

20 November 2025 - 13:05 WIB

LSM KRAK Siap Gelar Aksi di KPK RI: Bongkar Kejanggalan Anggaran Rp8,5 M Rehab Pendopoan dan Rumah Dinas Wabup OKI

19 November 2025 - 10:08 WIB