Palembang, Wartasumsel.co.id —Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank BRI yang melibatkan PT BSS dan PT SAL berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, dengan potensi kerugian tidak tertagih mencapai Rp800 miliar.
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah penerbitan cover note oleh notaris. Dokumen tersebut seharusnya didukung oleh pernyataan resmi Kanwil BPN Sumsel dan Kementerian ATR, serta dituangkan dalam risalah buku akta notaris. Cover note diterbitkan karena sertifikat HGU masih dalam proses, belum clean and clear, serta belum selesai ganti rugi. Tanah negara yang belum beralih fungsi itu justru dijadikan agunan kredit senilai Rp1,3 triliun.
Padahal, cover note tidak memiliki legalitas maupun nilai finansial. Dokumen itu hanya berupa pernyataan tertulis mengenai suatu proses yang masih berjalan. Namun, dalam kasus ini, cover note yang hanya berupa secarik kertas dari notaris justru dinilai bernilai hampir Rp3 triliun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan dijadikan dasar pagu atau baki kredit.
Atas dasar itu, Bank BRI menyetujui permintaan kredit modal kerja PT BSS dan PT SAL senilai Rp1,3 triliun, karena adanya cover note dari notaris, pernyataan BPN Sumsel dan Kementerian ATR, serta penilaian agunan dari KJPP.
“Ibaratnya Kun Faya Kun, maka jadilah kredit dengan agunan secarik kertas cover note notaris. Prinsip manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit seolah diabaikan,” ungkap Deputy K MAKI, Feri Kurniawan.
Namun, menurut Feri, kebun sawit PT BSS dan PT SAL diduga tidak tertanam sesuai dengan klausal rencana pinjaman di Bank BRI. Akibatnya, hasil panen tandan buah segar (TBS) tidak mampu menutupi bunga maupun pokok pinjaman.
“Penyebab tidak optimalnya panen sawit bisa karena dana pinjaman digunakan untuk investasi perusahaan induk PT PU, bisa juga karena biaya proses pembuatan HGU dan cover note yang terlalu mahal, atau dana habis untuk ganti rugi lahan,” jelasnya.
Feri juga menegaskan agar Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memanggil saksi. “WS selaku pemilik PT PU, PT BSS, dan PT SAL, HS mantan Menteri ATR, serta N mantan Sekretaris Kanwil BPN Sumsel harus dimintai keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerugian Rp800 miliar harus ditanggung oleh PT PU sebagai perusahaan induk dan pemegang saham PT BSS serta PT SAL. “WS harus bertanggung jawab dengan penerapan pasal Corporate Crime,” kata Feri.
Ia juga mengingatkan pentingnya reformasi di jajaran Kementerian ATR/BPN. “Yusron Wahid harus peka terhadap persoalan di manajemen kantor BPN. Reformasi kinerja harus dilakukan, terutama di Sumsel yang diduga terdapat mafia jabatan yang bertransformasi menjadi mafia tanah,” pungkasnya. (hst)












