Menu

Mode Gelap
Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran “Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

Headline

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI: Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun

badge-check


					Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI: Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id —Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank BRI yang melibatkan PT BSS dan PT SAL berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, dengan potensi kerugian tidak tertagih mencapai Rp800 miliar.

Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah penerbitan cover note oleh notaris. Dokumen tersebut seharusnya didukung oleh pernyataan resmi Kanwil BPN Sumsel dan Kementerian ATR, serta dituangkan dalam risalah buku akta notaris. Cover note diterbitkan karena sertifikat HGU masih dalam proses, belum clean and clear, serta belum selesai ganti rugi. Tanah negara yang belum beralih fungsi itu justru dijadikan agunan kredit senilai Rp1,3 triliun.

Padahal, cover note tidak memiliki legalitas maupun nilai finansial. Dokumen itu hanya berupa pernyataan tertulis mengenai suatu proses yang masih berjalan. Namun, dalam kasus ini, cover note yang hanya berupa secarik kertas dari notaris justru dinilai bernilai hampir Rp3 triliun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan dijadikan dasar pagu atau baki kredit.

Atas dasar itu, Bank BRI menyetujui permintaan kredit modal kerja PT BSS dan PT SAL senilai Rp1,3 triliun, karena adanya cover note dari notaris, pernyataan BPN Sumsel dan Kementerian ATR, serta penilaian agunan dari KJPP.

“Ibaratnya Kun Faya Kun, maka jadilah kredit dengan agunan secarik kertas cover note notaris. Prinsip manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit seolah diabaikan,” ungkap Deputy K MAKI, Feri Kurniawan.

Namun, menurut Feri, kebun sawit PT BSS dan PT SAL diduga tidak tertanam sesuai dengan klausal rencana pinjaman di Bank BRI. Akibatnya, hasil panen tandan buah segar (TBS) tidak mampu menutupi bunga maupun pokok pinjaman.

“Penyebab tidak optimalnya panen sawit bisa karena dana pinjaman digunakan untuk investasi perusahaan induk PT PU, bisa juga karena biaya proses pembuatan HGU dan cover note yang terlalu mahal, atau dana habis untuk ganti rugi lahan,” jelasnya.

Feri juga menegaskan agar Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memanggil saksi. “WS selaku pemilik PT PU, PT BSS, dan PT SAL, HS mantan Menteri ATR, serta N mantan Sekretaris Kanwil BPN Sumsel harus dimintai keterangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerugian Rp800 miliar harus ditanggung oleh PT PU sebagai perusahaan induk dan pemegang saham PT BSS serta PT SAL. “WS harus bertanggung jawab dengan penerapan pasal Corporate Crime,” kata Feri.

Ia juga mengingatkan pentingnya reformasi di jajaran Kementerian ATR/BPN. “Yusron Wahid harus peka terhadap persoalan di manajemen kantor BPN. Reformasi kinerja harus dilakukan, terutama di Sumsel yang diduga terdapat mafia jabatan yang bertransformasi menjadi mafia tanah,” pungkasnya. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Talang Kemang Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Kebakaran Lahan PT Melania

5 Maret 2026 - 19:45 WIB

Desak PTDH S.E. DPRD Banyuasin Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPP Golkar

12 Februari 2026 - 11:36 WIB

DPW IWO-I Sumsel Kecam Penganiayaan Wartawan IWO Indonesia Kota Pagar Alam

9 Desember 2025 - 14:24 WIB

LSM KRAK Sumsel dan Masyarakat Geruduk ATR/BPN RI, Desak Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Berat PT Melania/Samrock

8 Desember 2025 - 19:41 WIB

Ali Pudi Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Program SERASI dan Korpri yang Diduga Melibatkan Bupati Banyuasin H. Askolani ke KPK

27 November 2025 - 11:16 WIB