KAYUAGUNG, Wartasumsel.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diguncang polemik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Salah satu sorotan tajam mengarah ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan dua poin krusial:
Belanja barang dan jasa tanpa bukti lengkap dan sah sebesar Rp621.382.000
Kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp379.046.479,80
Dengan demikian, total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp1.000.428.479,80 (satu miliar empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh sen).
Permak: “Tidak Cukup Dikembalikan, Harus Diproses Hukum”
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah yang dianggap tidak transparan.
“Kami apresiasi kinerja BPK, namun temuan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya dengan pengembalian kerugian negara,” tegas Hernis, Selasa (15/7/2025).
Permak juga mendesak Dinas terkait untuk membuka bukti transfer dan rekening koran secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Tanggapan Kepala Dinas
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas, SE, M.Si, menjelaskan bahwa sebagian besar kekurangan administrasi telah diperbaiki sebelum LHP BPK diterbitkan.
“Itu atas hasil pemeriksaan BPK dan sudah dibenahi serta dilengkapi kekurangan berkas. Kelebihan belanja itu memang ada, berasal dari kegiatan di bidang kebudayaan serta honor dua BMD dan petugas korsik,” jelas Ahmadin.
Ia menambahkan bahwa honor rutin untuk petugas korsik seharusnya hanya dibayarkan saat ada kegiatan, bukan setiap bulan. “Sudah ditindaklanjuti, termasuk imbauan pengembalian dan penyetoran ulang ke kas daerah,” ujarnya.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran
Jika proses hukum membuktikan adanya unsur penyimpangan atau korupsi, maka pihak terkait dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya, sehingga merugikan keuangan negara…”
Ancaman:
Penjara 1–20 tahun atau seumur hidup
Denda Rp50 juta – Rp1 miliar
2. Pasal 9 UU Tipikor:
Jika ditemukan pemberian hadiah kepada pejabat atau ASN untuk memanipulasi laporan keuangan, maka dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal 55 KUHP:
Dapat diterapkan jika terdapat pihak lain yang turut membantu terjadinya tindak pidana, termasuk dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
Penegakan dan Komitmen Pemantauan
Permak menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan berkomitmen untuk melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap pemberantasan korupsi bukan hanya slogan. Tikus-tikus kantor di daerah pun harus dibasmi,” tegas Hernis.
Masyarakat sipil dan instansi pengawasan pun mendesak agar BPK, KPK, dan Kejaksaan tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan melanjutkan ke jalur pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.
(Laporan: Nov )












